DPMK Berau Apresiasi Program Jaga Desa: Dorong Akuntabilitas dan Pencegahan Penyimpangan Dana Kampung
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau, Tenteram Rahayu, menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan Program Jaga Desa yang digagas Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau. Menurutnya, program ini membawa banyak manfaat bagi pemerintah kampung dalam hal pendampingan hukum dan pencegahan penyimpangan pengelolaan dana desa.
“Jujur kami sampaikan
, sangat berterima kasih kepada Kejari Berau. Program ini sudah berjalan tiga
tahun dan manfaatnya luar biasa, terutama dalam membantu desa agar lebih
akuntabel, terarah, dan tepat sasaran,” ujar Tenteram Rahayu .
Apalagi tambahnya,
keterlibatan kejaksaan dalam setiap tahapan kegiatan pembangunan di kampung
sangat penting, khususnya untuk proyek-proyek fisik berskala besar.
“Seperti yang
disampaikan Ibu Bupati, kalau melibatkan kejaksaan itu harus dari awal.
Misalnya saat ada pekerjaan fisik besar, kampung sebaiknya sudah berkoordinasi
dengan pihak kejaksaan dan Dinas Pekerjaan Umum (PU), supaya dapat masukan
teknis sejak perencanaan,” jelasnya.
Menurut Tenteram,
pendampingan dan koordinasi lintas instansi merupakan bentuk nyata dari fungsi preventif pemerintah dalam mencegah
potensi pelanggaran hukum di tingkat kampung.
“Pemerintah sudah
melakukan upaya preventif sejak awal. Karena kita tahu, mengelola dana besar
itu tidak mudah. Bisa menjadi musibah kalau tidak dikelola dengan baik,”
ujarnya.
Meski begitu,
Tenteram tetap optimistis bahwa sebagian besar pemerintah kampung di Berau
mampu menjaga integritas dan profesionalisme dalam mengelola dana desa. “Saya
yakin masih banyak kampung yang pengelolaannya baik, efisien, efektif,
akuntabel, dan tepat sasaran,” katanya.
Ia juga mengungkapkan
bahwa di tingkat kabupaten telah dibentuk
tim penyelesaian masalah desa yang terdiri dari camat dan beberapa
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Tim ini bertugas membantu
menyelesaikan persoalan yang muncul sebelum melibatkan aparat penegak hukum.
“Kalau ada masalah,
kami selesaikan dulu secara internal. Kalau sudah tidak bisa dibina, barulah
ditindaklanjuti ke tingkat yang lebih tinggi, seperti yang disampaikan Pak
Kajari,” tutup Tenteram. (sep/FN)